Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi dan sektor keamanan yang terdiri dari sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) menilai, Telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk merespons situasi di Timur Tengah, tak sejalan dengan konstitusi. Sebab, pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI.
Apalagi Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. Itu tertulis di UUD NRI 1945 Pasal 10. Kemudian itu diperkuat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 17, yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada di tangan Presiden.
"Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat," ujar Direktur Centra Initiative, Al Araf, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3/2026).
Centra Initiative merupakan salah satu LSM yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi dan Sektor Keamanan. Maka, mereka menilai keliru dan salah bila Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer.
Adapun dalam pandangan analis militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, siaga I menandakan tingkat kesiapsiagaan TNI ada di tahap yang tertinggi, di mana seluruh personel wajib stand by di markas. Cuti untuk sementara dibekukan dan alutsista disiapkan penuh.
"Siaga I menunjukkan ancaman serius terhadap keamanan nasional baik dari luar maupun dalam negeri seperti pemberontakan, kudeta atau konflik internasional guna menjamin kedaulatan Indonesia," ujar Selamat kepada IDN Times melalui pesan pendek, Minggu (8/3/2026).
