Jakarta, IDN Times - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) bersama sejumlah elemen masyarakat sipil mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa kembali keabsahan pencalonan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana, mengatakan, langkah tersebut ditempuh sebagai upaya konstitusional untuk merespons berbagai persoalan yang dinilai muncul dalam proses pencalonan dan kontestasi Pilpres 2024. KIPP menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti tanpa adanya koreksi melalui mekanisme hukum dan konstitusional.
