Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi dan sektor keamanan yang terdiri dari puluhan lembaga sosial masyarakat (LSM) mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penerapan status siaga I. Telegram bernomor TR/283/2026 itu dirilis pada Minggu (1/3/2026) sebagai bentuk untuk mengantisipasi eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Dalam pandangan Koalisi Masyarakat Sipil, Telegram itu bertentangan dengan konstitusi. Sebab, pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di tangan Presiden dan bukan Panglima TNI.
"Presiden sesuai UUD NRI 1945 Pasal 10 tertulis sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara," ujar Direktur Centra Initiative, Al Araf dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3/2026).
Centra Initiative merupakan salah satu LSM yang ikut tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi dan keamanan. Kemudian penegasan bahwa Presiden merupakan panglima tertinggi TNI juga tertulis di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 17.
"Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya," katanya.
