Jakarta, IDN Times – Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan perseorangan mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkaitan dengan pengalokasian anggaran besar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026.
Koalisi yang mengatasnamakan MBG Watch ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti Celios, Unitrend, Transparency International, Lapor Sehat, LBH Jakarta, Bareng Warga, ASPPUK, Aliansi Ibu Indonesia, Sajogyo Institute, Themis Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, hingga tokoh masyarakat sipil. Mereka menilai penganggaran MBG dalam APBN menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari tata kelola fiskal, transparansi, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Perwakilan MBG Watch, Jaya Darmawan, mengatakan judicial review diajukan karena program tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan fiskal di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
"Program ini hingga saat ini menimbulkan apa yang kami sebut kesewenang-wenangan fiskal. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan ruang fiskal yang sempit, MBG tetap dipaksakan berjalan," kata Jaya saat ditemui usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
