Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Koalisi sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengkritisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dinilai melanggar janji dengan tidak melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

Perwakilan koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan. Pihaknya juga meminta agar KPU menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023.

"Hal ini untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017," kata Titi dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

1. Hasil RDP dengan Komisi II DPR dinilai kontradiksi

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, pada 17 Mei 2023 diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Titi menjelaskan, kesimpulan dalam RDP ini adalah Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pihaknya menilai, apa yang disampaikan, sangat kontradiktif karena pada 10 Mei 2023, KPU merespons aspirasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dengan menyatakan di muka publik bahwa KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10/2023.

"Hal ini tentu menunjukkan bahwa KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU 10/2023," ujar dia.

2. KPU diminta publikasikan data terkait komposisi keterwakilan perempuan

Editorial Team

Tonton lebih seru di