Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koalisi Sipil Tegaskan RUU Pemilu Ideal Rampung Maksimal Agustus 2026
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan RUU Pemilu harus rampung paling lambat Agustus 2026 agar regulasi siap sebelum tahapan seleksi penyelenggara dimulai pertengahan tahun itu.
  • Keterlambatan revisi UU Pemilu dinilai bisa menghambat kesiapan sistem hukum dan meningkatkan risiko penyimpangan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.
  • Koalisi mengingatkan pengalaman sebelumnya, di mana pembahasan UU yang mepet dengan tahapan pemilu membatasi waktu bagi KPU dan Bawaslu menyiapkan aturan teknis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
4 Mei 2026

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menyampaikan pernyataan bahwa RUU Pemilu idealnya rampung paling lambat Agustus 2026. Mereka menegaskan urgensi revisi UU Pemilu karena tahapan seleksi penyelenggara pemilu akan dimulai pada pertengahan tahun 2026.

pertengahan tahun 2026

Tahapan seleksi penyelenggara pemilu dijadwalkan dimulai. Koalisi sipil menilai regulasi yang belum diperbarui berpotensi menimbulkan kelemahan prosedural dalam proses seleksi.

Agustus 2026

Batas waktu ideal yang ditetapkan koalisi sipil untuk penyelesaian RUU Pemilu agar regulasi siap sebelum tahapan seleksi dimulai.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu idealnya harus rampung paling lambat pada Agustus 2026 agar tahapan seleksi penyelenggara pemilu dapat berjalan sesuai jadwal.
  • Who?
    Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menyampaikan pernyataan tersebut melalui keterangan resmi pada Senin, 4 Mei 2026.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta, sebagai pusat kegiatan dan koordinasi pembahasan revisi RUU Pemilu oleh koalisi masyarakat sipil.
  • When?
    Pernyataan publik disampaikan pada Senin, 4 Mei 2026, menjelang dimulainya tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang dijadwalkan pertengahan tahun 2026.
  • Why?
    Koalisi menilai keterlambatan penyelesaian RUU Pemilu akan berdampak pada ketidaksiapan sistem hukum dan berpotensi mengganggu proses seleksi serta kualitas kelembagaan penyelenggara pemilu.
  • How?
    Mereka mendesak percepatan pembahasan revisi UU dengan memastikan regulasi selesai sebelum tahapan dimulai, agar KPU dan Bawaslu memiliki waktu cukup menyiapkan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Beberapa orang dari kelompok bernama Koalisi Masyarakat Sipil bilang aturan baru tentang pemilu harus selesai paling lambat bulan Agustus tahun 2026. Mereka takut kalau terlambat, nanti orang yang urus pemilu belum siap. Sekarang mereka mau semua aturan dibenahi dulu supaya pemilunya bisa jalan baik dan jujur waktu nanti dimulai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan perhatian serius terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu dengan menekankan pentingnya penyelesaian RUU Pemilu sebelum Agustus 2026. Sikap ini mencerminkan komitmen terhadap kepastian hukum dan profesionalisme, sekaligus mendorong pembenahan mendasar agar proses seleksi penyelenggara berlangsung lebih transparan, teratur, dan berintegritas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mengatakan, RUU Pemilu idealnya sudah selesai maksimal pada Agustus 2026.

Hal tersebut sejalan dengan semakin dekatnya tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang dimulai pada pertengahan tahun ini.

"Urgensi revisi UU Pemilu semakin nyata seiring dengan semakin dekatnya tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan dimulai pada pertengahan tahun 2026. Secara ideal, revisi UU Pemilu harus telah rampung paling lambat pada bulan Agustus 2026 untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum tahapan tersebut dimulai," kata koalisi sipil dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

1. Keterlambatan penyelesaian RUU Pemilu berdampak pada ketidaksiapan sistem hukum proses seleksi

ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Koalisi sipil mengatakan, keterlambatan dalam penyelesaian revisi akan berdampak pada ketidaksiapan sistem hukum dalam mengatur proses seleksi yang krusial. Dalam perspektif manajemen pemilu, kepastian regulasi merupakan prasyarat utama bagi penyelenggaraan yang efektif dan kredibel.

Tahapan seleksi penyelenggara pemilu diawali dengan pembentukan tim seleksi yang memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas kandidat yang akan dipilih.

"Proses ini merupakan tahap awal yang sangat menentukan arah dan kualitas kelembagaan penyelenggara pemilu. Apabila proses seleksi tidak didukung oleh regulasi yang diperbarui, maka potensi terjadinya penyimpangan dan kelemahan prosedural akan semakin besar," ujar koalisi sipil.

2. Penyelenggara pemilu masih hadapi berbagai persoalan

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Koalisi sipil mengatakan, pengalaman sebelumnya menunjukkan, kualitas penyelenggara pemilu masih menghadapi berbagai persoalan yang berakar pada desain seleksi yang tidak berintegritas.

"Kondisi tersebut menegaskan, tahapan seleksi harus diposisikan sebagai bagian integral dari siklus penyelenggaraan pemilu. Revisi UU Pemilu harus mampu mengakomodir perbaikan mendasar dalam mekanisme seleksi guna memastikan terpilihnya penyelenggara yang profesional dan independen. Tanpa langkah ini, kualitas demokrasi elektoral akan sulit mengalami peningkatan," kata mereka.

3. Konsekuensi RUU Pemilu yang mepet disahkan dengan tahapan

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Koalisi sipil lantas menyoroti berdasarkan pengalaman pembahasan UU Pemilu sebelumnya, UU selesai dibahas dan ditetapkan waktunya berdekatan dengan waktu pelaksanaan tahapan pemilu dimulai.

"Hal ini tentunya memberikan konsekuensi pada terbatasnya ruang bagi penyelenggara pemilu untuk menyiapkan regulasi teknis berupa Peraturan KPU maupun Bawaslu. Seharusnya seluruh peraturan pelaksanaan sudah selesai sebelum tahapan dimulai," ucap koalisi sipil.

Editorial Team