Koalisi Sipil Nilai Parpol DPR Tak Punya Itikad Baik Bahas RUU Pemilu

- Koalisi Masyarakat Sipil menilai partai politik di DPR tidak menunjukkan itikad baik dalam membahas revisi UU Pemilu yang sudah masuk prolegnas prioritas sejak 2025 namun belum dibahas.
- Partai politik dianggap sengaja mengulur waktu dan mempertahankan aturan yang menguntungkan, sehingga memperlihatkan konflik antara kepentingan demokrasi normatif dan kepentingan pragmatis kekuasaan.
- Koalisi sipil mendesak DPR dan Presiden menjamin revisi UU Pemilu dilakukan secara konstitusional, transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menilai, partai politik (parpol) di DPR tak punya itikad baik terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Koalisi sipil juga mengkritisi tanggapan DPR yang mengaku tak ingin buru-buru membahas RUU Pemilu.
Padahal revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tersebut sejatinya sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas sejak 2025, namun sampai saat ini tidak kunjung dibahas. Koalisi Sipil pun menganggap partai politik parlemen tidak punya itikad baik.
"Pada sisi lain, masih absennya pembahasan formal revisi UU Pemilu mencerminkan pendekatan yang cenderung mengabaikan dimensi urgensi dalam pembentukan regulasi yang berkaitan langsung dengan siklus demokrasi elektoral. Dalam konteks teori legislasi, keterlambatan dalam merespons kebutuhan perubahan hukum dapat berdampak pada ketidaksiapan sistem dalam menghadapi tahapan-tahapan krusial pemilu," kata Koalisi Sipil dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026).
1. Kecenderungan partai politik terkesan mengulur waktu pembahasan

Koalisi sipil menekankan, revisi UU Pemilu tidak dapat dilepaskan dari sikap partai politik yang berada di parlemen. Sekalipun ada isu krusial mengemuka yang dilontarkan elit partai politik untuk mengubah besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, namun hanya menjadi wacana tanpa dibarengi dengan pembahasan formal dari revisi UU Pemilu. Padahal idealnya usulan-usulan untuk mengubah variabel dari sistem pemilu ini dilakukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu di Pansus maupun Panja.
"Sehingga terdapat kecenderungan partai politik sendiri terkesan untuk mengulur waktu pembahasan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kepentingan elektoral jangka pendek lebih dominan dibandingkan dengan komitmen terhadap penguatan sistem demokrasi. Ketiadaan inisiatif dari partai politik untuk mempercepat revisi UU Pemilu menunjukkan adanya konflik antara kepentingan normatif demokrasi dengan kepentingan pragmatis kekuasaan," tutur koalisi sipil.
2. Partai politik cenderung mempertahankan aturan yang ada apabila dianggap menguntungkan

Koalisi sipil mengatakan, partai politik cenderung mempertahankan aturan yang ada apabila dianggap menguntungkan posisi mereka dalam kompetisi elektoral. Hal ini berpotensi menciptakan ketimpangan dalam arena politik serta melemahkan prinsip keadilan elektoral. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus legitimasi sistem demokrasi itu sendiri.
Stagnasi revisi UU Pemilu disebut tidak hanya menunjukkan persoalan legislasi, tetapi juga krisis etika politik dalam sistem kepartaian.
"Situasi ini menjadi alarm kesekian kalinya bagi demokrasi Indonesia, di mana partai politik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi justru terjebak dalam kalkulasi politik yang sempit. Ketika partai politik gagal menjalankan fungsi normatifnya, mekanisme checks and balances menjadi tidak efektif," ungkap koalisi sipil.
3. DPR dan presiden perlu menjamin proses revisi UU pemilu sesuai mekanisme

Lebih lanjut, koalisi sipil mendesak agar seluruh partai politik di parlemen untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap reformasi demokrasi dengan tidak lagi menunda pembahasan revisi UU Pemilu, serta memastikan perubahan regulasi tidak didasarkan pada kepentingan elektoral jangka pendek.
Selain itu, DPR dan Presiden perlu menjamin proses revisi UU Pemilu dilakukan melalui mekanisme legislasi yang konstitusional, transparan, dan akuntabel, serta menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan pembahasannya.















