Baleg DPR: Belum Ada Sinyal RUU Pemilu Akan Diusulkan Pemerintah

- Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan belum ada sinyal pemerintah akan mengusulkan RUU Pemilu, sehingga inisiatif pembahasan masih berada di tangan DPR.
- Pemerintah melalui Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menyatakan masih menunggu draf RUU Pemilu dari DPR sebelum menyusun daftar inventarisasi masalah.
- Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar revisi UU Pemilu diambil alih pemerintah untuk mencegah kebuntuan akibat agenda politik partai.
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, belum ada sinyal yang menunjukkan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu akan menjadi usul inisiatif dari pihak pemerintah.
Sinyal pembahasan RUU Pemilu di parlemen masih belum terlihat hingga hari ini. Usulan pun muncul agar RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah untuk menghindari agenda-agenda partai politik yang membuat pembahasannya deadlock.
"Belum, belum ada catatan itu. Sampai hari ini di Baleg kita belum mendapatkan informasi bahwa RUU Pemilu itu akan ditarik oleh pemerintah," kata Bob di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
1. RUU Pemilu tetap diusulkan oleh DPR

Bob menyatakan, pembahasan terkait pemilu tetap menjadi inisiatif dan kewenangan DPR RI. Namun demikian, ia menekankan, dinamika yang terjadi belakangan ini akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah materi muatan ke depan.
Bob menambahkan, penyusunan materi muatan undang-undang terkait pemilu harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mampu menjadi landasan yang kuat untuk pelaksanaan demokrasi ke depan.
"Kemudian apa yang sedang berlangsung pada hari-hari ini, itu dapat menjadi satu bagian daripada dalam rangka memposisikan muatan, materi muatan ke depannya nanti," kata anggota Fraksi Gerindra itu.
2. Pemerintah tunggu draf RUU Pemilu dari DPR

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakaran (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah masih menunggu DPR menyelesaikan draf RUU Pemilu.
Menurut dia, sejak awal terdapat kesepakatan antara pemerintah dan DPR bahwa pembahasan RUU Amandemen Undang-Undang Pemilu diserahkan kepada DPR sebagai pihak pengusul.
"Memang kesepakatan antara pemerintah dan DPR bahwa pembahasan RUU Amandemen Undang-Undang Pemilu itu diserahkan kepada DPR, dan sampai sekarang belum selesai," ujar Yusril.
Yusril mengatakan, pemerintah selama ini lebih banyak melakukan inventarisasi terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Sebab, kata dia, apabila inisiatif penyusunan RUU berada di tangan DPR, pemerintah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) setelah draf rampung disiapkan.
"Kalau diserahkan kepada DPR inisiatifnya, maka pemerintah merumuskan DIM. Tapi kalau itu harus diserahkan kepada pemerintah, pemerintah harus menyusun draf undang-undang pemilu itu sendiri," kata dia.
3. PAN usul RUU pemilu jadi usul inisiatif pemerintah

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay mengusulkan, agar revisi undang-undang pemilu diambil alih pemerintah karena selama ini biasa perubahan uu tersebut bukan dari parlemen.
Menurut dia, RUU Pemilu didasarkan atas inisiatif pemerintah bisa untuk menghindari agenda parpol di awal pembahasan. Namun, kalau pun ada perbedaan pandangan, pembahasannya bisa diakumulasi pada saat pembahasaan DIM.
"Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di baleg agar pembahasan bisa segera dimulai," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Di luar parlemen, Saleh mengatakan para pemimpin parpol masih sama-sama mencari titik temu untuk menyusun dan memetakan isu-isu krusial yang berpotensi muncul dalam RUU Pemilu. Salah satunya terkait usulan ambang batas yang beragam dari setiap fraksi di DPR.
"Harus diakui bahwa pembicaraan informal lintas partai saat ini sudah ada. Namun itu adalah pembicaraan awal untuk menyusun dan memetakan isu-isu krusial yang berpotensi muncul. Termasuk juga mencarikan jalan keluar dan alternatif lain jika ada kebuntuan," kata dia.

















