Jakarta, IDN Times - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Para terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis tiga tahun penjara disertai dengan pemecatan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi selama 2,5 tahun disertai hukuman pemecatan dari keanggotaan militer, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun, serta Letnan Satu Sami Lakka 1,5 tahun.
Majelis juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti dari tindak pidana penyiraman terhadap Andrie Yunus.
Majelis berpendapat, ketidakhadiran Andrie Yunus selaku saksi korban, dalam persidangan tidak hanya mengabaikan kewajiban hukum, tetapi juga telah merendahkan wibawa pengadilan serta menyebarkan stigma negatif dan ketidakpercayaan terhadap peradilan militer.
“Kami memandang bahwa putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia,” tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil yang telah dikonformasi IDN Times kepada Al Araf (Centra Initiative) dan Wahyudi Djafar (Raksha Initiatives), Jumat (12/6/2026).
