Absen Bersaksi, Andrie Yunus Dituding Lecehkan Pengadilan Militer

- Hakim Militer menilai Andrie Yunus tidak beritikad baik karena absen bersaksi dan dianggap melecehkan proses peradilan militer dalam kasus teror air keras yang menimpanya.
- Majelis Hakim menyatakan empat anggota BAIS TNI terbukti melakukan penganiayaan berencana terhadap Andrie Yunus, dengan vonis penjara antara 1,5 hingga 3 tahun sesuai peran masing-masing.
- Dua dari empat terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto, dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer selain pidana penjara.
Jakarta, IDN Times - Hakim Militer, Mayor Laut M. Zainal Abidin, mengatakan, Andrie Yunus dianggap tak memiliki itikad baik selama proses persidangan empat anggota TNI pelaku teror air keras bergulir. Sebab, permintaan oditur militer untuk mendengarkan keterangannya di persidangan, tidak ditanggapi positif. Bahkan, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu dituding memberikan sikap kontra terhadap peradilan militer.
"Hingga pada akhir pemeriksaan ditutup tidak ada keinginan baik dari Saudara Andrie Yunus. Majelis hakim awalnya memaklumi keadaan ini. Namun, dalam hal Saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif," ujar Zainal saat membacakan pertimbangan majelis hakim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (10/6/2026).
Dia mengatakan, lewat kuasa hukumnya, Andrie secara lantang mengatakan tak percaya terhadap proses hukum yang bergulir di peradilan militer.
"Bahkan, terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara," kata dia.
Menurut majelis hakim, sikap Andrie telah merendahkan wibawa pengadilan. Majelis hakim militer juga menilai Andrie tak peduli terhadap haknya yang telah dirampas oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Kamis (12/3/2026).
"Majelis hakim akan menggunakan hal ini sebagai pertimbangan atas amar putusan tersebut," ujar hakim.
1. Hakim nilai teror air keras terhadap Andrie bukan operasi intelijen terstruktur

Zainal juga menyimpulkan, aksi teror air keras yang dialami Andrie bukan merupakan operasi intelijen yang terstruktur. Sebab, motif empat anggota TNI melakukan teror terhadapnya dikarenakan emosi melihat aksi protes Andrie di Hotel Fairmont. Selain itu, para pelaku juga kesal lantaran TNI dituding sebagai dalang di balik aksi kericuhan pada Agustus 2025.
Hal itu disimpulkan berdasarkan keterangan saksi ahli Soleman B. Ponto yang menyebut operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi. Operasi intelijen, kata Zainal, dilakukan atas kalkulasi kepentingan negara.
Dengan begitu, untuk menyatakan suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi, seharusnya dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara, perintah atau otorisasi. Selain itu, di dalam sidang juga harus dibuktikan struktur komando perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggung jawaban.
"Tanpa unsur-unsur tersebut, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi," kata dia.
Hakim pun meyakini pendapat Ponto tersebut. "Hakim menegaskan dan meyakini bila perbuatan terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," kata hakim.
2. Empat terdakwa divonis penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat anggota BAIS TNI terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan direncanakan lebih dulu terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 ,5 hingga 3 tahun. Perbedaan vonis ini lantaran adanya perbedaan peran yang dilakukan para terdakwa. Keempat terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang yakni Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III) dan Lettu Pas Sami Lakka (terdakwa IV).
"Terdakwa I Sersan Edi Sudarko, terdakwa II, Budhi Hariyanto Widhi Cahyanto, terdakwa III Nandala Dwi Prasetya dan terdakwa IV Sami Lakka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di dalam dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat dengan perencanaan lebih dulu," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang pada Rabu.
"Mempidana dengan a) terdakwa I, pidana pokok penjara selama 3 tahun, dikurangkan dari masa penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II, pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam kurungan, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan dari pidana yang telah dijalani, dan terdakwa IV pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan dari pidana yang telah dijalani," lanjut Fredy.
Dengan demikian, hanya dua anggota TNI yang dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dua anggota TNI lainnya dapat kembali bertugas. Selain itu, keempat terdakwa tidak diminta untuk membayar biaya restitusi kepada korban.
3. Hanya dua dari empat anggota TNI yang dipecat dari dinas militer

Dua dari empat terdakwa pelaku teror air keras terhadap Andrie Yunus juga turut diganjar pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer oleh majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keduanya adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto. Mereka masing-masing divonis penjara selama 3 tahun dan 2 tahun serta 6 bulan.
Meski begitu, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan direncanakan lebih dulu. Perbedaan vonis ini didasari pertimbangan masing-masing peran terdakwa dalam aksi teror tersebut.
Sedangkan, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetya dan terdakwa IV Lettu Pas Sami Lakka tidak mendapat vonis tambahan berupa pemecatan dari instansi TNI. Namun, keduanya divonis penjara masing-masing selama 2 tahun dan 1 tahun serta 6 bulan.

















