Alasan Hakim Vonis 1,5-3 Tahun Penjara Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus

- Hakim menjatuhkan vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara kepada empat anggota BAIS TNI karena terbukti melakukan penganiayaan berencana terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
- Majelis hakim menilai aksi penyiraman air keras bukan operasi intelijen terstruktur, melainkan tindakan pribadi yang dipicu emosi atas protes dan tudingan terhadap TNI.
- Faktor yang meringankan hukuman antara lain pengakuan, penyesalan, serta permintaan maaf para terdakwa; sementara perbuatan mereka dinilai mencoreng citra dan nilai dasar prajurit TNI.
Jakarta, IDN Times - Hakim Ketua Majelis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kolonel Chk Freddy Isnartanto, mengatakan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan hukuman empat terdakwa pelaku teror air keras berkisar 1,5 tahun hingga 3 tahun. Salah satunya yang meringankan yaitu keempat anggota TNI itu telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada Menteri Pertahanan hingga Panglima TNI. Keempat terdakwa itu adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
"Bahwa para terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja," kata Freddy dalam sidang, Rabu (10/6/2026).
"Bahwa di dalam persidangan, para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala BAIS TNI, seluruh masyarakat Indonesia dan korban yaitu Saudara Andrie Yunus sebagai wujud dari penyesalan atas perbuatan para terdakwa," lanjut dia.
Freddy juga menyinggung penugasan di masa lalu dari masing-masing terdakwa. Dua dari empat terdakwa pernah menjadi pasukan perdamaian PBB di Lebanon dan Kongo.
1. Perbuatan keempat terdakwa viral dan jadi atensi pimpinan TNI

Sejumlah faktor yang dianggap memberatkan para terdakwa juga disebutkan. Pertama, mereka telah dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yakni menjaga kedaulatan Indonesia.
"Tetapi, para terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus," kata dia.
Perbuatan keempat terdakwa menjadi viral serta mendapat sorotan negatif publik. Hal ini menjadi atensi pimpinan TNI karena dianggap merusak citra TNI yang notabene lembaga terpercaya.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara TNI dan masyarakat," ujar Freddy.
Hakim juga menilai perbuatan keempat terdakwa merupakan wujud arogansi dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi.
"Perbuatan para terdakwa itu juga merupakan aksi yang bertentangan dan tak sesuai dengan Sapta Marga serta 8 sumpah prajurit," kata dia.
2. Hakim nilai teror air keras terhadap Andrie bukan operasi intelijen terstruktur

Di ruang sidang, hakim militer lainnya, Mayor Laut M. Zainal Abidin, juga menyimpulkan aksi teror air keras yang dialami oleh Andrie bukan merupakan operasi intelijen terstruktur. Sebab, motif empat anggota TNI melakukan teror itu karena emosi melihat aksi protes Andrie di Hotel Fairmont. Selain itu, para pelaku juga kesal lantaran TNI dituding sebagai dalang di balik aksi kericuhan pada Agustus 2025.
Hal itu disimpulkan berdasarkan keterangan saksi ahli Soleman B. Ponto yang menyebut operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi. Operasi intelijen, kata Zainal, dilakukan atas kalkulasi kepentingan negara.
Dengan begitu, untuk menyatakan suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi, seharusnya dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara, perintah atau otorisasi. Selain itu, di dalam sidang juga harus dibuktikan struktur komando perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggung jawaban.
"Tanpa unsur-unsur tersebut, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi," kata dia.
Hakim pun meyakini pendapat Ponto tersebut. "Hakim menegaskan dan meyakini bila perbuatan terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," kata hakim.
3. Empat terdakwa divonis penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat anggota BAIS TNI terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan direncanakan lebih dulu terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 ,5 hingga 3 tahun. Perbedaan vonis ini lantaran adanya perbedaan peran yang dilakukan para terdakwa. Keempat terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang yakni Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III) dan Lettu Pas Sami Lakka (terdakwa IV).
"Terdakwa I Sersan Edi Sudarko, terdakwa II, Budhi Hariyanto Widhi Cahyanto, terdakwa III Nandala Dwi Prasetya dan terdakwa IV Sami Lakka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di dalam dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat dengan perencanaan lebih dulu," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang pada Rabu.
"Mempidana dengan a) terdakwa I, pidana pokok penjara selama 3 tahun, dikurangkan dari masa penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II, pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam kurungan, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan dari pidana yang telah dijalani, dan terdakwa IV pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan dari pidana yang telah dijalani," lanjut Fredy.
Dengan demikian, hanya dua anggota TNI yang dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dua anggota TNI lainnya dapat kembali bertugas. Selain itu, keempat terdakwa tidak diminta untuk membayar biaya restitusi kepada korban.

















