Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut Kombes Pol Yulius harus diproses pidana dan dicopot.
“Sudah jelas peritah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance, proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan,” ujar Dedi kepada IDN Times, Sabtu (7/1/2023).