Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan 156 paket internet dari tiga operator seluler yang mekanisme perlindungan sisa kuotanya belum sesuai dengan amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, mengatakan sembilan paket XLSmart, 71 paket Indosat, dan 76 paket Telkomsel masih menggunakan mekanisme perlindungan selain rollover.
“Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Denny dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli pengguna jasa telekomunikasi tidak boleh hangus begitu saja. Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan oleh pelanggan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
