MK: Pemerintah Wajib Kirim Pemberitahuan-Alasan Sebelum Blokir Konten

MK mewajibkan pemerintah mengirim notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum memutus akses informasi atau dokumen elektronik.
Ketentuan ini menjadi bagian dari putusan yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.
MK menilai pemberitahuan dapat membantu pihak terdampak mengetahui dasar tindakan dan menempuh upaya hukum.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum melakukan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang dinilai memiliki muatan melanggar hukum.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 40 Ayat 2b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Perkara ini diajukan lima mahasiswa dan seorang peneliti, yakni Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, Muhammad Farzha Putra, Kaleb Otniel Aritonang, Angela Anggia Ramoti Hutasoit, Muhamad Yakub, dan Exal Sinaga.
1. MK nilai aturan pemutusan akses belum beri prosedur yang jelas

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menjelaskan norma Pasal 40 Ayat 2b UU 1/2024 sebelumnya tidak mengatur prosedur yang harus dilakukan pemerintah ketika melakukan pemutusan akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses.
Menurut MK, ketentuan tersebut seharusnya memberikan kepastian mengenai tata cara pembatasan hak atas informasi. Dengan demikian, setiap orang atau pihak yang terdampak dapat mengetahui dasar maupun pertimbangan pemerintah dalam mengambil tindakan tersebut.
MK menilai, pemerintah harus menjalankan kewenangan pemutusan akses dalam konstruksi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Karena itu, pemerintah dibebani kewajiban menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis yang disertai alasan ketika menggunakan kewenangan untuk melakukan pemutusan akses.
2. Notifikasi dinilai beri perlindungan bagi pengguna

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Menurut MK, kewajiban pemberitahuan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan melindungi masyarakat dari informasi yang memiliki muatan melanggar hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara dalam mengakses serta menyebarkan informasi.
Dengan adanya pemberitahuan dan alasan pemutusan akses, pihak yang terdampak dapat mengetahui dasar tindakan pemerintah. Jika merasa tidak melakukan pelanggaran hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan, pihak tersebut juga dapat menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
MK menilai ketentuan lama Pasal 40 Ayat 2b UU 1/2024 bertentangan dengan sejumlah hak konstitusional, termasuk hak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, hak mengeluarkan pendapat, hak atas informasi, serta hak atas rasa aman.
3. MK ubah pemaknaan pasal 40 ayat 2b UU ITE

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat 2b UU 1/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan ketentuan baru.
“Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2a, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum setelah menerbitkan/mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan, dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 40 ayat 2b UU 1/2024 beralasan menurut hukum untuk sebagian. Pertimbangan tersebut sekaligus menjadi alasan bagi MK untuk bergeser dari pendiriannya dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-XVIII/2020.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada 31 Agustus 2026, Peneliti HAM, Muhammad Farzha Putra, mempersoalkan kewenangan pemerintah melakukan pemutusan akses tanpa menginformasikan alasan hukum yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Menurut Farzha, tidak adanya pemberitahuan juga membuat pihak yang dirugikan kesulitan memperoleh sarana hukum untuk mengajukan upaya lanjutan. Para pemohon khawatir pengguna ruang digital dapat dikenai pemutusan akses secara sepihak tanpa mengetahui dasar hukumnya.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















