Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.
