Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komdigi Denda Platform Pelanggar PP Tunas Senilai 6 Persen Pendapatan Global
Konferensi pers Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Kemkomdigi merumuskan denda hingga 6 persen pendapatan global untuk platform digital besar yang melanggar ketentuan PP Tunas.
  • Denda PSE privat dalam negeri disesuaikan skala usaha, dari Rp1 miliar untuk mikro hingga Rp10 miliar untuk menengah.
  • Rumusan denda telah melalui konsultasi publik, sosialisasi PSE privat, dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah denda PP Tunas perlu diterapkan untuk platform digital?
Vote Now
Senin (14/9/2026)

Meutya Hafid menyampaikan rumusan denda bagi platform digital dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah denda PP Tunas perlu diterapkan untuk platform digital?
Vote Now
  • What?
    Kemkomdigi merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam PP Tunas.
  • Who?
    Kemkomdigi, Meutya Hafid, PSE privat, Kementerian Keuangan, serta delapan platform berisiko tinggi terlibat dalam proses ini.
  • Where?
    Pernyataan Meutya Hafid disampaikan di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta.
  • When?
    Meutya Hafid menyampaikan rumusan denda dalam konferensi pers pada Senin (14/9/2026).
  • Why?
    Mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan.
  • How?
    Rumusan denda melalui konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat, lalu disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah denda PP Tunas perlu diterapkan untuk platform digital?
Vote Now

Kemkomdigi membuat aturan denda untuk platform digital yang tidak menjaga anak. Platform besar bisa didenda 6 persen dari uang yang didapat di seluruh dunia. Meutya Hafid bilang aturan ini dibuat supaya platform punya tanggung jawab. Ada delapan platform yang disebut punya risiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, dan Roblox.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah denda PP Tunas perlu diterapkan untuk platform digital?
Vote Now

Perumusan sanksi memberi kepastian mengenai konsekuensi bagi platform yang tidak menjalankan kewajiban pelindungan anak. Proses konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat juga menunjukkan bahwa formulasi denda telah dibahas sebelum disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Instrumen ini disiapkan untuk menjaga ruang digital tetap aman bagi anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah denda PP Tunas perlu diterapkan untuk platform digital?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.

1. Mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas

Konferensi pers Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan.

“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Senin (14/9/2026).

2. Perumusan besaran denda telah melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat

Konferensi pers Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Meutya, perumusan besaran denda telah melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Rumusan tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

"Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bersama kementerian terkait," jelas Meutya.

3. Delapan platform yang sejak awal telah ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Adapun delapan platform yang sejak awal telah ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi, yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox. Meutya menyebut penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.

Penerapan sanksi menjadi bagian dari mekanisme penegakan PP Tunas. Kemkomdigi memastikan instrumen sanksi disiapkan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban pelindungan anak, sekaligus memastikan ruang digital tetap aman bagi anak tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi.

Yuk, pilih pendapatmu soal denda platform digital

Apakah denda PP Tunas perlu diterapkan untuk platform digital?

See More
Perlu diterapkan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak perlu diterapkan

Curated For You

Editorial Team

Related Article