Komdigi Ancam Blokir 25 PSE Privat Belum Daftar, Batas Waktu 3 Juli

- Komdigi memberi tenggat hingga 3 Juli 2026 bagi 25 PSE privat, terdiri dari 15 asing dan 10 domestik, untuk segera mendaftar agar tidak terkena sanksi.
- Pendaftaran PSE diwajibkan berdasarkan Permenkominfo No.5/2020 guna memastikan tata kelola ruang digital yang aman dan sesuai hukum.
- Komdigi mengimbau seluruh PSE lingkup privat segera menyelesaikan registrasi atau melapor jika ada kendala teknis sebelum batas waktu berakhir.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi tenggat hingga 3 Juli 2026 kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tetap tidak mendaftar, pemerintah menyiapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan (access blocking).
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan tata kelola ruang digital yang tertib, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Teguh di Jakarta, dikutip Rabu (1/7/2026).
1. Ada PSE asing dan domestik

Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan pada 26 Juni 2026 kepada 25 PSE. Mereka terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik, mencakup 57 sistem elektronik berupa situs web dan aplikasi.
Sejumlah platform yang masuk daftar tersebut antara lain Strava, Qatar Airways, Qantas Airways, ANA, WorldHotels, Banyan Tree, Best Western, Ascott Star Rewards, Kodland, hingga sejumlah platform hotel dan aplikasi lainnya.
2. Berpotensi putus akses

Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan seluruh PSE domestik maupun asing mendaftarkan sistem elektroniknya.
Komdigi menegaskan akan mengambil langkah lanjutan, apabila hingga batas waktu yang ditetapkan para PSE belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” kata Teguh.
3. Imbau PSE Lingkup Privat segera daftar

Selain 25 PSE yang telah menerima surat pemberitahuan, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang telah memenuhi kriteria wajib daftar, agar segera menyelesaikan proses registrasi sesuai ketentuan. Bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis, Komdigi meminta agar menyampaikan tanggapan resmi beserta bukti pendukung kepada kementerian melalui kanal yang telah disediakan.















