Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, Brigjen (Pol) Alexander Sabar (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Penguatan regulasi perlindungan anak di ranah digital melalui dialog dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google, YouTube, TikTok, Vidio, Meta, dan perwakilan industri lainnya.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar dialog untuk memperkuat regulasi agar efektif dalam memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak.
  • Isu strategis yang dibahas termasuk batas usia minimum anak untuk membuat akun dan mengakses platform digital mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan risiko, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.

Jakarta, IDN Times - Penyusunan penguatan regulasi perlindungan anak di ranah digital kini berkembang ke arah dialog dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar dialog dengan sejumlah PSE seperti Google termasuk YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri Game, Fintech dan Transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi. 

Diskusi ini bertujuan mengumpulkan masukan, guna memperkuat penyusunan regulasi tersebut agar lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.  Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya regulasi yang dapat diterapkan secara nyata.  

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di