Jakarta, IDN Times - Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengklaim akan menghentikan praktik pemborosan dalam belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan menerapkan izin khusus.
Kebijakan ini disebut bertujuan untuk memastikan setiap rupiah anggaran digital benar-benar berdampak pada peningkatan layanan publik, bukan sekadar menambah jumlah aplikasi baru.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengumumkan, seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian atau lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan atau clearance. Menurut Meutya, mekanisme izin pengadaan diperlukan agar setiap belanja TIK selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," tegasnya dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat dikutip dari keterangan pers, Jumat (27/2/2026).
