Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa)
Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat menunda tahapan Pemilu 2024 itu berdasarkan gugatan Partai Prima yang tak terima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU. Dalam salinan putusan, ada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut, yakni Hakim Ketua, T Oyong; Hakim Anggota, Bakri serta Dominggus Silaban.
Putusan itu ditetapkan pada Kamis, 2 Maret 2023. Panitera pengganti dalam sidang perkara tersebut yakni Bobi Iskandardinata.
Berikut isi putusannya:
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat;
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 ribu