Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam acara peluncuran microsite #GenZMemilih dan Talkshow "Milenial dan Gen Z Kunci Kemenangan di Pemilu 2024". (IDN Times/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memintanya menunda tahapan Pemilu 2024. 

Hasyim mengaku masih menunggu salinan resmi putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. 

"Kami di KPU menunggu salinan resmi terhadap perkara tersebut. Bila memang demikian, kami di internal sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakarta Pusat dan kami menyatakan kalau sudah kami terima salinan putusannya kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

1. Tahapan pemilu tetap berlangsung

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Hasyim juga menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Menurutnya amar putusan PN Jakpus tersebut tidak menyasar PKPU 3/2022 sehingga tahapan Pemilu 2024 masih bisa dilanjutkan. 

Dia menjelaskan PKPU 3/2022 tersebut merupakan produk hukum yang sah dan mengikat sehingga harus dijalankan. 

"Karena tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk produk hukum PKPU tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024," kata Hasyim.

2. KPU sudah jawab gugatan Partai Prima di PTUN

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan gugatan Partai Prima yang tak terima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024, sebenarnya sudah dijawab KPU di PTUN. 

Diketahui, Partai Prima sebelumnya diketahui menggugat keputusan KPU ke PTUN, namun gugatan tersebut ditolak. 

"Sehingga status parpol mana saja yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," tutur Hasyim. 

3. Gugatan Partai Prima dimenangkan PN Jakpus

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang tidak terima tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik, lantaran Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dalam putusan PN Jakpus tersebut, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025.

Gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us