Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan data masyarakat Indonesia di dunia maya dilindungi oleh hukum yang kuat sehingga mereka tidak perlu khawatir menggunakan media sosial seperti TikTok.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, keamanan data pengguna di Indonesia telah dijamin oleh setidaknya dua aturan, yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur larangan penyalahgunaan data.
“Keamanan data ada aturannya, kita punya UU ITE dan UU PDP sekarang. Intinya, menyalahgunakan (data) tidak boleh, dan penggunaan AI (kecerdasan buatan) pun sudah ada pedoman dari surat edaran,” kata Semuel dikutip dari ANTARA, Kamis (21/3/2024).