Jakarta, IDN Times - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria mengatakan regulasi ini diharapkan jadi kunci jurnalisme Indonesia yang berkualitas. Dia juga mengatakan beleid ini mengatur hubungan bisnis antara platform digital dengan penerbit.
"Perpres ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan," ujar dia dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Perpres Publisher Rights untuk Siapa?’ pada Jumat (1/3/2024).