Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelaskan perkara situs presiden.go.id yang menunjukkan bahwa domain tersebut belum melunasi pembayaran.
Saat warganet mengakses situs tersebut, tertulis keterangan dalam proses pembayaran.
"Maaf, situs yang Anda coba akses saat ini tidak tersedia karena sedang dalam proses penyelesaian pembayaran sewa nama domain," tulis keterangan dalam situs tersebut, seperti dilihat IDN Times, Kamis (24/11/2022).
Situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini dengan nama domain presidenri.go.id dan tidak ada nama domain lain.
"Nama domain presiden.go.id bukan merupakan domain situs resmi Presiden RI saat ini. Nama domain itu pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015, namun telah kedaluwarsa (expired) terhitung tanggal 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan," ungkap Kominfo dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).