Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa, mempertanyakan alasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi II pun akan meminta penjelasan DKPP dalam evaluasi pelaksanaan Pikada 2020, yang juga dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP.
"Kami tidak akan masuk ke dalam putusan DKPP, tetapi sebagai mitra kami perlu mendapatkan penjelasan," kata Saan melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).