Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu terkait anggaran Tahun 2024 (12/9/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2024.

Besaran angka anggaran yang di dalamnya termasuk biaya gelaran Pemilu 2024 tersebut disetujui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Ruang Sidang Komisi II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

1. Anggaran KPU tahun 2024 sebesar Rp28,3 triliun

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu terkait anggaran Tahun 2024 (12/9/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan, dalam kesimpulan hasil RDP, angka tersebut merupakan penambahan dari pagu awal anggaran KPU sebesar Rp28.365.496.586.000 dan penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp33.396.873.000.

"Dengan demikian, pagu alokasi anggaran KPU RI tahun 2024 menjadi sebesar Rp28.398.893.459.000," kata Saan membaca kesimpulan.

Anggaran itu dipakai untuk dua alokasi program, yakni dukungan manajemen Rp2,1 triliun dan penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp26,2 triliun.

2. Anggaran Bawaslu tahun 2024 sebesar Rp11,6 triliun

Editorial Team

Tonton lebih seru di