Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul membuka peluang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Alasannya, selama ini banyak komplain tentang kewenangan KPK dan Dewas.
"Kita paham betul karena seperti tadi dikatakan bahwa Undang-Undang Dewas ini lahirnya kan mendadak, Pak. Kita juga ikut di lapangan, Pak," kata Bambang saat rapat kerja bersama KPK, di kompleks, parlemen, dikutip Jumat (7/6/2024).
"Jadi usulannya kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU 19/2019 seperti ini, kita akan senang sekali, Pak," lanjutnya.