Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia ke Prolegnas Prioritas 2020. Hal itu dibahas saat Rapat Kerja Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD pada awal Juli 2020 lalu.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak menilai, RUU itu ada untuk menyempurnakan UU yang sudah berjalan selama 14 tahun tersebut, agar lebih kuat dan rapi.
"Sudah sangat wajar ada penyempurnaan, perbaikan, penyesuaian, karena dinamika perkembangan masyarakat. Perkembangan jenis-jenis kejahatan, lalu aktualisasinya dalam rangka pelaksanaan tugas penuntutan. Sangat wajar dan kita mendukung ada perubahan (UU) ini," kata Barita kepada IDN Times, Selasa (29/9/2020).