Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon. (IDN Times/Amir Faisol)
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat

  • Mencakup perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya

  • Pada 2003 laporan ini sudah diserahkan ke Kejagung

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang mengatakan, tidak ada pemerkosaan massal pada Mei 1998. Pernyataan kontroversial Fadli Zon itu disampaikan dalam acara Real Talk with Uni Lubis di IDN Times, berjudul "Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis Soal Revisi Buku Sejarah," pada 10 Juni 2025.

Menurut Komnas HAM, pernyataan itu tidak tepat. Ada sejumlah hal yang dijabarkan Komnas HAM mulai dari pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Persitwia Kerusuhan 13-15 Mei 1998 hingga pengakuan Presiden di era Joko "Jokowi" Widodo soal persitiwa ini sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di