Jakarta, IDN Times - Komnas HAM berkesimpulan bahwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA melakukan perbudakan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kesimpulan ini didapatkan setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan dari berbagai aspek.
"Kami menyimpulkan bahwa praktik perbudakan atau serupa perbudakan yang diindikasikan dengan hilangnya kuasa dan hak kepemilikan atas diri penghuni sendiri, dan relasi kontrol yang kuat terhadap diri penghuni. Jadi ada dua indikator makanya kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut terjadi peristiwa perbudakan atau serupa perbudakan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).