Ada Peran Oknum TNI-Polri dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Jakarta, IDN Times - Berdasarkan hasil pemeriksaan Komnas HAM ditemukan dugaan adanya keterlibatan oknum TNI-Polri dalam keberadaan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA. Hal itu diungkapkan Komnas HAM dalam konferensi pers virtual pada Rabu (2/3/2022).
"Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng terebut. kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya termasuk pangkat dan lain sebagainya," ujar Komisoner Komnas HAM Choirul Anam.
1. Polisi disebut sarankan kriminal menghuni kerangkeng Bupati Langkat

Komnas HAM juga menyebut oknum TNI-Polri itu juga melakukan kekerasan dan merendahkan martabat penghuni kerangkeng milik Terbit. Polisi yang terlibat juga disebut menyarankan pelaku kriminal untuk menghuni kerangkeng tersebut.
"Saat ini dilakukan pendalaman pelanggaran hukum atas permintaan Komnas HAM," ujarnya.
2. Oknum aparat disebut sarankan metode gantung monyet

Anam menjelaskan, salah satu peran anggota TNI-Polri dalam kerangkeng ini adalah memberikan saran soal metode latihan fisik. Salah satu contohnya adalah metode gantung seperti monyet.
"Yang berikutnya ada salah satu oknum anggota TNI yang juga melakukan kekerasan. Kami mendapatkan informasi tersebut," ujarnya.
3. Kerangkeng manusia ditemukan saat KPK geledah rumah Bupati Langkat

Temuan kerangkeng manusia didapat ketika KPK menggeledah paksa rumah Terbit. Selain itu, ditemukan pula satwa liar dan sejumlah barang bukti dugaan korupsi lainnya. Saat ini bukti-bukti tersebut sudah disita untuk diperiksa. KPK akan memanggil sejumlah pihak untuk menelusuri bukti yang ditemukan.
Terbit Rencana Peranginangin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia menjadi kepala daerah ketiga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menjadi tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Muara Perangin Angin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).