Demo mahasiswa di DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Tim Independen Pencarian Fakta ini juga menyoroti pendekatan aparat keamanan dalam menangani aksi. Dalam temuannya, terdapat indikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan yang tidak sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan kebutuhan.
Putu menyebut, aparat kerap gagal membedakan antara massa aksi damai dan pihak yang melakukan kekerasan, sehingga berdampak pada perlakuan yang tidak tepat.
"Kegagalan membedakan antara pengunjuk rasa damai dan aktor kekerasan dalam proses unjuk rasa mengakibatkan stigmatisasi yang kolektif, kriminalisasi, dan tentu saja ini berpotensi menciptakan siklus kekerasan yang berulang," kata Putu.
Selain itu, pengerahan aparat keamanan dalam skala besar juga dinilai memperparah situasi di lapangan.
Dalam laporan tersebut, LNHAM juga menyoroti adanya korban jiwa dalam peristiwa kerusuhan. Salah satu yang disebut adalah driver ojek online, Affan Kurniawan.
Menurut Putu, hasil investigasi menunjukkan adanya kegagalan negara dalam menjamin perlindungan hak hidup warga.
"Investigasi LNHAM menyimpulkan bahwa kematian-kematian ini merupakan kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup," ujar Putu.
Ia menegaskan bahwa penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan turut berkontribusi terhadap jatuhnya korban.
"Pengerahan personel kepolisian dan militer serta penggunaan kekuatan keamanan yang berlebih, lalu kemudian melanggar prinsip nesesitas dan proporsionalitas ini kami anggap melanggar HAM yang menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan," pungkasnya.
Untuk diketahui, proses pemantauan Tim Independen LNHAM dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan di 20 provinsi baik di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah.
Kemudian Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan DKI Jakarta. Pemantauan dilakukan sejak 27 Agustus 2025 hingga 27 Januari 2026.