Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Regulasi yang berlaku saat ini dinilai tak lagi memadai menghadapi transformasi kejahatan perdagangan manusia yang kini semakin berbasis digital dan siber.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat lintas lembaga bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (25/5/2026). Komnas HAM menilai Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat perdagangan orang dengan peningkatan signifikan korban dari kelompok rentan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan tren kasus TPPO menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan.
“Situasi perdagangan orang di Indonesia menunjukkan kondisi darurat. Korban dari kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran mengalami peningkatan tajam,” ujar Anis, dikutip Selasa (26/5/2026).
