Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera menyelesaikan laporan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tanpa meminta keterangan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang saat ini sudah menjadi tersangka.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden, DPR, dan Kapolri.
Taufan mengatakan, upaya pemeriksaan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo itu sudah berulang kali dicoba. Namun karena tidak membuahkan hasil, maka pihaknya pun akan tetap menyelesaikan laporan tanpa adanya keterangan dari Putri.
"Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri," kata Taufan, dikutip Sabtu (20/8/2022).
Lebih lanjut, pihaknya juga menghormati langkah hukum penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kami menghormati langkah polisi menetapkan PC sebagai tersangka," kata dia.