RUU Perampasan Aset Diminta Atur Peningkatan Harta Tak Wajar Pejabat

- Wana Alamsyah meminta RUU Perampasan Aset mengatur peningkatan harta kekayaan tidak wajar pejabat publik.
- LHKPN dinilai belum dimanfaatkan maksimal untuk mendeteksi peningkatan harta tidak wajar dan anomali kekayaan pejabat.
- DPR memastikan draf RUU tetap mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi serta terus disempurnakan.
Jakarta IDN Times - Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, menyorot tidak adanya beleid peningkatan harta kekayaan tidak wajar milik pejabat publik dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terbaru. Menurutnya, hal itu penting untuk diatur.
"Hal yang penting untuk dimasukan ke dalam RUU Perampasan Aset adalah tentang peningkatan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh pejabat publik," ujar Wana kepada IDN Times, Rabu (2/9/2026).
1. LHKPN dinilai belum maksimal

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama) Wana mengatakan, pemerintah telah memiliki instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, hal itu dinilai belum maksimal.
"LHKPN saat ini belum digunakan secara maksimal untuk mendeteksi pejabat publik yang memiliki peningkatan harta tidak wajar," ujarnya.
2. Peningkatan kekayaan tak wajar diharapkan masuk RUU Perampasan Aset

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah (IDN Times/Ilman Nafi'an) Apabila peningkatan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh pejabat publik masuk ke dalam RUU Perampasan Aset, diharapkan LHKPN tak hanya sekadar syarat administratif kepatuhan. Namun juga bisa sebagai pendeteksi anomali kekayaan pejabat publik.
Melalui RUU ini, harapannya LHKPN tidak lagi dijadikan sebagai syarat administratif kepatuhan, tapi dapat juga menjadi bagian dalam mendeteksi adanya anomali pendapatan kekayaan yang diterima oleh pejabat publik.
"Melalui RUU ini, harapannya LHKPN tidak lagi dijadikan sebagai syarat administratif kepatuhan, tapi dapat juga menjadi bagian dalam mendeteksi adanya anomali pendapatan kekayaan yang diterima oleh pejabat publik," ujarnya.
3. DPR sebut RUU Perampasan Aset atur hasil tindak pidana korupsi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI (IDN Times/Amir Faisol) Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Perampasan Aset' tetap mengatur perampasan aset terhadap tindak pidana korupsi. Artinya, aset hasil tindak pidana korupsi pasti masuk dalam aset yang dirampas.
"Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dasco juga memastikan, DPR akan terus melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU Perampasan Aset yang sedang disusun di Komisi III DPR.
"Saya kalau pasal gak terlalu jelas tapi kira kira ya penyempurnaan terus dilakukan terutama memasukkan dari para pakar dan lain lain," kata dia.










.jpg)








