Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukkan barang bukti berupa bagian CCTV dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) jadi hal yang disoroti banyak pihak ,karena hingga saat ini banyak yang belum mendapat kepastian hukum untuk dituntaskan. Hal ini tentu dipertanyakan bagi korban dan keluarganya.

Menurut Komnas HAM, ada sejumlah kasus, yang bahkan belum juga tuntas walaupun sudah bergulir puluhan tahun. Komnas HAM sejauh ini mengaku sudah menangani 15 kasus pelanggaran HAM yang berat secara intens.

“Ternyata selama 20 tahun permasalahan ini tidak tuntas,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM RI atau Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Amiruddin dilansir Senin (30/5/2022).

1. Dua cara penyelesaian pelanggaran HAM

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat sedianya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Undang-Undang ini mengatur bahwa penyelesaian pelanggaran HAM dilakukan dengan Pengadilan HAM untuk kasus pelanggaran berat masa lalu dengan dua cara penyelesaian yaitu Pengadilan HAM ad hoc dan bisa lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

2. UU Nomor 26 tahun 2000 belum bisa beri keadilan korban

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, melalui mekanisme di luar pengadilan atau non-yudisial pernah diupayakan melalui UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK membatalkan UU KKR ini.

Amir juga menyoroti keberadaan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang hingga saat ini belum bisa memberikan keadilan bagi korban termasuk pemulihan korban.

3. Kasus Painai segera disidangkan

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (dok. Kejagung)

Tiga kasus yang tengah ditangani Komnas HAM soal pelanggaran berat sendiri di antaranya, Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, dan telah memiliki putusan pengadilan ad hoc. Namun, tidak ada penetapan pelaku pelanggaran HAM berat atas peristiwa tersebut.

Terbaru, Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua pada 2014. Pembentukan itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan akan segera disidangkan.

Editorial Team