Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) angkat suara tentang polemik kata 'anjay' yang saat ini tengah viral.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menilai kata ‘anjay' harus dilihat dari berbagai sudut panjang. Jika bermakna kagum atau pujian, kata 'anjay' tidak mengandung kekerasan serta tidak menbuat sakit hati.
"Tapi jika istilah 'anjay' digunakan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah itu jadi salah satu kekerasan verbal yang dapat dilaporkan dalam bentuk pidana," tegas Arist dalam siaran tertulis, Minggu (30/8/2020).