Jakarta, IDN Times - Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga negara tersebut menilai, peristiwa tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi.
Insiden itu terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta. Dalam perjalanan pulang, Andrie diserang oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan air keras ke tubuhnya.
“Serangan yang dialami oleh Sdr. Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).
