Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Dini suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021. Ada sejumlah temuan yang dituangkan dalam catatan kali ini.

Komnas Perempuan mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 ada sebanyak 299.911 kasus. Rinciannya adalah ditangani Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus, Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus.

Pada tahun sebelumnya, 2019, kasus kekerasan pada perempuan tercatat ada 431.471 kasus.

"Penurunan signifikan jumlah kasus yang terhimpun di dalam Catahu (catatan tahunan) 2021 menunjukkan bahwa kemampuan pencatatan dan pendokumentasian kasus KtP di lembaga layanan dan di skala nasional perlu menjadi prioritas perhatian bersama," tulis Komnas Perempuan dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (5/3/2021).

1. Kasus kekerasan di ranah personal, dari mantan suami hingga mantan pacar

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Komnas Perempuan melaporkan jenis kekerasan dari 8.234 kasus yang ditangani lembaga layanan mitranya. Kasus yang paling menonjol adalah di ranah personal (RP) atau disebut KDRT/RP (Kasus Dalam Rumah Tangga/ Ranah Personal) sebanyak 79 persen atau 6.480 kasus.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Kekerasan terhadap istri (KTI): 3.221 kasus (50 persen).
  • Kekerasan dalam pacaran: 1.309 kasus (20 persen).
  • Kekerasan terhadap anak perempuan: 954 kasus (15 persen).
  • Kekerasan mantan pacar: 401 kasus (6 persen).
  • Kekerasan mantan suami: 127 kasus (2 persen).
  • Kekerasan pembantu rumah tangga (PRT): 11 kasus.
  • Kasus lainnya di ranah personal: 457 kasus (7 persen).

2. Kekerasan seksual tertinggi di ranah publik atau komunitas

Editorial Team

Tonton lebih seru di