Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komnas Perempuan Desak Pemerintah Bebaskan Pembalut dari Pajak
gambar pembalut wanita (magnific.com/Magnific)
  • Komnas Perempuan mendesak pemerintah meninjau PPN produk menstruasi dan mempertimbangkan pembebasan pajak.

  • PPN dinilai dapat menambah beban ekonomi serta membatasi akses perempuan terhadap produk menstruasi dan kebutuhan kesehatan reproduksi.

  • Kebijakan perpajakan diminta mempertimbangkan hak asasi manusia, kesehatan reproduksi, dan kesetaraan gender.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sabtu (31/10/2026)

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyampaikan desakan peninjauan PPN produk menstruasi dalam siaran pers.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komnas Perempuan mendesak pemerintah meninjau PPN terhadap produk menstruasi dan mempertimbangkan pembebasan pajak tersebut.
  • Who?
    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, termasuk Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih, menyampaikan desakan tersebut.
  • Where?
    Desakan disampaikan dalam siaran pers yang diberitakan dari Jakarta.
  • When?
    Sabtu (31/10/2026).
  • Why?
    PPN dinilai dapat menambah beban ekonomi perempuan dan membatasi akses terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
  • How?
    Komnas Perempuan mengusulkan pengecualian produk menstruasi dari objek PPN atau penerapan skema PPN ditanggung pemerintah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Komnas Perempuan meminta pemerintah tidak memberi pajak pada pembalut dan produk menstruasi. Mereka bilang perempuan harus tetap bisa membeli kebutuhan ini. Pajak bisa membuat perempuan berpenghasilan rendah semakin kesulitan. Komnas Perempuan juga meminta aturan pajak memperhatikan kesehatan reproduksi dan keadilan bagi perempuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Desakan Komnas Perempuan mendorong perhatian terhadap akses kebutuhan kesehatan reproduksi yang aman, berkualitas, dan terjangkau. Usulan pengecualian produk menstruasi dari objek PPN atau penerapan PPN ditanggung pemerintah juga membuka pembahasan kebijakan fiskal yang mempertimbangkan kondisi ekonomi perempuan serta prinsip kesetaraan gender.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, meninjau pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi dan mempertimbangkan pembebasan pajak tersebut.

Komnas Perempuan menilai pajak atas kebutuhan biologis yang rutin dapat menambah beban ekonomi perempuan, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

“Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dalam siaran pers, Sabtu (31/10/2026).

1. Minta produk menstruasi dibebaskan dari PPN

Aksi angkat pembalut dan boneka maba Umsura untuk korban gempa NTT. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Menurut Komnas, pengenaan pajak terhadap produk menstruasi adalah kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya.

"Kami meminta pemerintah mempertimbangkan pembebasan pajak produk menstruasi, baik melalui pengecualian dari objek PPN maupun skema PPN ditanggung pemerintah," kata Dahlia.

Menurut dia, produk menstruasi merupakan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi secara rutin. Dia pun menilai kebijakan fiskal perlu memperhitungkan dampaknya terhadap perempuan agar tidak menambah hambatan dalam memenuhi kebutuhan biologis dan menjaga kesehatan reproduksi.

2. PPN dinilai memperberat beban perempuan miskin

ilustrasi uang (pixabay.com/EmAji)

Dia mengatakan, menstruasi merupakan hal rutin yang tidak bersifat elastis. Perempuan tidak dapat memilih untuk tidak menstruasi, sedangkan kemampuan membeli produk menstruasi dipengaruhi kondisi ekonomi.

Pihaknya juga menyoroti period poverty atau kemiskinan menstruasi, yakni ketika hambatan ekonomi dan sosial membatasi akses terhadap produk menstruasi, fasilitas sanitasi, air bersih, serta informasi kesehatan menstruasi.

3. Kebijakan pajak diminta pertimbangkan keadilan gender

Ilustrasi HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Komnas Perempuan menyatakan kebijakan perpajakan perlu ditempatkan dalam kerangka hak asasi manusia dan kesetaraan gender.

Komnas juga merujuk pada CEDAW yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa negara harus bertanggung jawab memastikan perempuan dapat mengakses kebutuhan kesehatan reproduksi yang aman, berkualitas, dan terjangkau.

"Kebijakan yang terlihat sama bagi semua orang, menurut lembaga tersebut, belum tentu menghasilkan dampak yang setara," ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article