Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, meninjau pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi dan mempertimbangkan pembebasan pajak tersebut.
Komnas Perempuan menilai pajak atas kebutuhan biologis yang rutin dapat menambah beban ekonomi perempuan, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
“Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dalam siaran pers, Sabtu (31/10/2026).
