Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komnas Perempuan: Pajak Pembalut Bias Gender

2 min read
Komnas Perempuan: Pajak Pembalut Bias Gender
gambar pembalut wanita (magnific.com/Magnific)
  • Komnas Perempuan menilai PPN produk menstruasi bias gender karena membebani kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari perempuan.

  • Perempuan berpenghasilan rendah, pekerja informal, penyandang disabilitas, dan perempuan di wilayah kepulauan menghadapi risiko kemiskinan menstruasi.

  • Komnas Perempuan meminta kebijakan perpajakan mempertimbangkan akses kesehatan reproduksi serta kemampuan ekonomi perempuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi, seperti pembalut, bias gender karena membebani kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari perempuan.

Komnas Perempuan meminta pemerintah meninjau kebijakan pajak tersebut, dengan mempertimbangkan keadilan gender dan hak kesehatan reproduksi.

“Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya,"ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, Sabtu (31/10/2026).

"Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” sambungnya.

  1. 1. PPN produk menstruasi dinilai bias gender

    Komnas Perempuan: Pajak Pembalut Bias Gender
    Aksi angkat pembalut dan boneka maba Umsura untuk korban gempa NTT. (IDN Times/Khusnul Hasana)

    Komnas Perempuan menilai pengenaan PPN efektif sebesar 11 persen terhadap produk menstruasi, belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan terkait kesehatan reproduksi. Produk menstruasi bukan kebutuhan mewah atau pilihan gaya hidup, melainkan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi secara rutin.

    Kebijakan perpajakan yang tampak netral, menurut Komnas HAM, belum tentu menghasilkan keadilan substantif jika mengabaikan perbedaan kebutuhan biologis.

  2. 2. Perempuan miskin rentan mengalami kemiskinan menstruasi

    ilustrasi perempuan memegang pembalut wanita yang dapat digunakan kembali dan sekali pakai
    ilustrasi perempuan memegang pembalut wanita yang dapat digunakan kembali dan sekali pakai (pexels.com/https://kaboompics.com/)

    Komnas Perempuan menyoroti period poverty atau kemiskinan menstruasi, yakni keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.

    Beban ini dinilai lebih berat bagi perempuan berpenghasilan rendah, pekerja informal, dan penyandang disabilitas. Komnas Perempuan juga menyoroti pengalaman perempuan di wilayah kepulauan yang menghadapi kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.

  3. 3. Kebutuhan menstruasi bukan hanya pembalut bulanan

    Komnas Perempuan: Pajak Pembalut Bias Gender
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Komnas Perempuan mengingatkan kebutuhan produk menstruasi juga berkaitan dengan kondisi reproduksi lain, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran. Akses terhadap produk tersebut diperlukan untuk menjaga kesehatan reproduksi.

    Karena itu, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari serta kemampuan ekonomi perempuan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan reproduksinya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More