Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta keadilan untuk FA (25 tahun), perempuan tersangka UU ITE yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor ke Bareskrim Polri.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menyebut, FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.
“Di antaranya, adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan, serta tidak dibebankan pembuktian,” kata Siti kepada IDN Times, Kamis (19/1/2023).
