Ketua IPW (tengah) Sugeng Teguh Santoso ketika memberikan klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (25/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)
Terpisah, Indonesia Police Watch (IPW) juga mendesak Polda Metro Jaya bisa segera melakukan penangkapan terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani.
“IPW berharap Polda Metro Jaya dengan cepat menangkap ‘Si Kembar’ Rihani dan Rihana,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Teguh mengatakan korban penipuan Rihana dan Rihani yang merupakan reseller, sebagian telah mendatangi Sekretariat IPW untuk meminta bantuan advokasi.
Para korban telah membuat laporan ke pihak kepolisian. Beberapa korban melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Tangeran Selatan hingga langsung ke Polda Metro Jaya.
Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi mulai Rp400 juta hingga Rp9 Miliar. Umumnya, mereka menjadi korban penipuan Si Kembar diatas Rp1 Miliar.
“Mereka telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak kepolisian setelah viral di medsos,” ucapnya.