Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M. Dalam KMA itu, kuota haji jemaah Indonesia total 221 ribu dan dibagi menjadi 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
"KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Jumat (24/2/2023).