Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)
Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

Intinya sih...

  • Hari ini ada kunjungan asesmen ke korban

  • Aksi bejat ini dilakukan majikan berinsial R dengan rekannya sesama ART

  • Korban makan kotoran hewan peliharaan hingga minum air dari kloset

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, Kepulauan Riau, berinisial I (23) yang alami penyiksaan, sudah kembali ke rumah keluarganya.

Hal ini terungkap usai adanya penjangkauan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD) PPPA Kepulauan Riau (Kepri)

"Hasil penjangkauan UPTD PPA Prov. Korban saat ini sudah dipulangkan ke rumah keluarga korban," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Oeni Cholifah, Kamis (26/6/2025).

1. Hari ini ada kunjungan asesmen ke korban

AJI Denpasar kampanye akhiri kekerasan perempuan. (IDN Times/Yuko Utami)

Pada Rabu, 25 Juni 2025 korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, namun korban kala itu disebut belum bisa dimintai keterangan. Hari ini, Ratna mengatakan pihaknya akan menemui korban.

"Hari ini kamis, 26-6-2025 Ka UPTD PPA akan mengunjungi korban dan melakukan assesmen," ujarnya.

Nantinya, kronologis tindakan keji yang dialami I akan disampaikan setelah UPTD PPA Kepulauan Riau (Kepri) mengunjungi korban.

2. Aksi bejat ini dilakukan majikan berinsial R dengan rekannya sesama ART

Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Seorang asisten rumah tangga (ART) muda yakni I, tak pernah menyangka keputusannya bekerja di rumah R (43) akan berubah menjadi mimpi buruk. Tubuhnya kini menyimpan jejak luka, namun hatinya mungkin lebih remuk dari apapun.

Sebuah video singkat memperlihatkan aksi kekerasan terhadapnya, tersebar luas di Facebook dan mengetuk nurani publik. Tak sedikit yang merasa muak, marah, sekaligus pilu. Aksi bejat ini dilakukan R dengan rekannya sesama ART yakni MLP (20).

3. Korban makan kotoran hewan peliharaan hingga minum air dari kloset

Kampanye Stop Kekerasan Perempuan dan Anak di CFD Kupang. (Dok Humas Setda Provinsi NTT)

Penderitaan I tak berhenti di pemukulan. Kepada polisi, dia menceritakan pengalaman perih di balik tembok rumah majikannya. Dia dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan, minum air dari kloset, hingga menerima pemotongan gaji yang tak wajar.

Dia diketahui tak menerima gaji selama 12 bulan, padahal dia juga hanya dijanjikan gaji Rp1,8 juta per bulannya.

Polisi menjelaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka hanya sehari setelah laporan masuk pada 22 Juni 2025. R (43) dan rekannya MLP (20) diamankan di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. MLP sendiri adalah rekan kerja sesama ART yang turut melakukan kekerasan pada I. Kemudian R dan MLP dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU Penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editorial Team