Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah dan DPR segera mereformasi sistem peradilan militer setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu maksimal dua tahun untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
KontraS menilai putusan MK tersebut harus menjadi momentum untuk mengakhiri impunitas, memperkuat akuntabilitas hukum prajurit TNI, serta menjamin akses keadilan bagi korban tindak pidana yang melibatkan anggota militer.
Dalam pernyataan pers yang dirilis pada Jumat (16/10/2026), KontraS menyoroti potensi impunitas, minimnya transparansi, dan terabaikannya hak korban sipil dalam sistem peradilan militer.
“Mahkamah menilai bahwa kekhawatiran para pemohon mengenai potensi impunitas, minimnya transparansi, serta terabaikannya hak korban sipil untuk memperoleh keadilan memiliki landasan hukum yang kuat,” demikian pernyataan KontraS.
