- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan;
- Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
MK Minta Revisi UU Peradilan Militer, Kemhan Akan Koordinasi ke DPR

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi UU Peradilan Militer dan menetapkan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Kemhan menghormati putusan MK dan akan berkoordinasi dengan DPR untuk memasukkan revisi UU Peradilan Militer ke program legislasi nasional dalam tenggat dua tahun.
Pemerintah menyiapkan kajian komprehensif sambil menjaga penegakan hukum TNI tetap berjalan; tanpa revisi dalam dua tahun, UU 31/1997 kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Pemerintah kemudian akan menyiapkan langkah-langkah strategis dan konstitusional untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan salinan putusan perkara tersebut, gugatan yang diajukan oleh pemohon Eva Meliani Pasaribu dan Lenny Damanik dikabulkan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi memutuskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
"Kementerian Pertahanan RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 mengenai peradilan militer," ungkap Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (16/10/2026).
Sesuai dengan amanat MK yang memberikan tenggat waktu perbaikan selama dua tahun maka Kemhan, kata Rico, bersama lembaga lain segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memasukan revisi UU Peradilan Militer ke dalam program legislasi nasional (Open Legal Policy).
"Langkah ini guna memastikan setiap perubahan norma hukum yang dibentuk nantinya tetap berpijak pada kerangka hukum nasional yang utuh dan konstitusional," tutur jenderal bintang satu itu.
1. Pemerintah akan melakukan kajian yang komprehensif untuk revisi UU Peradilan Militer

Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat pembunuhan kepala cabang BRI Muhammad Ilham Pradipta mulai disidangkan di peradilan militer. (Tangkapan layar YouTube Peradilan Militer II-08 Jakarta) Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif dalam proses penyusunan draf perubahan undang-undang peradilan militer mendatang. Pembahasan, kata Rico, tidak hanya menekankan pada prinsip kepastian hukum dan keadilan tetapi juga tetap memperhatikan kekhususan (lex specialis) kedinasan.
"Kami juga akan memperhatikan asas koneksitas dan tata rantai komando prajurit TNI guna menjaga esensi disiplin, integritas dan kesiapan operasional pertahanan negara," kata Rico.
2. Proses penegakan hukum di lingkungan TNI akan tetap berjalan stabil dan kondusif

Ilustrasi prajurit TNI sedang berbaris (dok. Dispenad) Rico juga menjelaskan selama masa transisi pembentukan undang-undang baru tersebut dalam dua tahun ke depan maka Kementerian Pertahanan memastikan proses penegakan hukum di lingkungan TNI tetap berjalan stabil dan kondusif. Hal itu, kata Rico, penting untuk menjamin tidak adanya kekosongan proses hukum.
"Sekaligus memastikan seluruh prajurit TNI tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Rico.
Poin penting lainnya di dalam putusan MK yang dibacakan pada Kamis sore kemarin yakni bila dalam kurun waktu itu tidak dilakukan revisi, maka UU nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer dianggap bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Isi lengkap amar putusan MK soal uji materiil UU Peradilan Militer

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) - Ilustrasi MK Berikut adalah amar putusan lengkap MK yang dibacakan pada Kamis sore kemarin:























