Jakarta, IDN Times - Korban kecelakaan kabel fiber optik, Sultan Rifat, akhirnya diperbolehkan pulang usai menjalani perawatan selama empat bulan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sultan diperbolehkan pulang sejak dua minggu lalu.
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigen Hariyanto menjelaskan, selanjutnya Sultan akan menjalani rawat jalan.
"Tindakan yang dilakukan terhadap ananda Sultan mulai dari perbaikan keadaan umum untuk mempersiapkan tindakan dan psikiatri, operasi, dan pascaoperasi, termasuk speech terapi, dan fisioterapi yang akan dilanjutkan dengan rawat jalan," ujar Hariyanto dalam jumpa persnya di RS Polri, Selasa (12/12/2023).