Depok, IDN Times - Polres Metro Depok menjelaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tengah viral di media sosial. Dalam narasi di media sosial disebutkan bahwa seorang perempuan korban KDRT malah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan keduanya menjadi tersangka usai saling melapor.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Yogen, Rabu (24/5/2023).
Dia mengatakan, Polres Metro Depok telah berusaha melakukan restorative justice yang diajukan sang suami kepada istrinya. Namun dari pihak istri tidak hadir sehingga kasus tetap berlanjut dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena saat restorative justice istri tidak hadir," terang Yogen.