Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
"Dalam pemeriksaan tersebut antara lain penyidik mendalami beberapa hal mengenai status hubungan tersangka dengan PT Adonara Propertindo (AP) serta dugaan peran aktif tersangka RHI dalam pembahasan internal di PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Senin (12/7/2021).