Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Ditjen Perkretaapian Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi, divonis lima tahun penjara. Ia terbukti secara bersama-sama telah korupsi proyek kereta api.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu Harno Trimadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahu, dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).