Korupsi Proyek Kereta, Eks Pejabat Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Ditjen Perkretaapian Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi, divonis lima tahun penjara. Ia terbukti secara bersama-sama telah korupsi proyek kereta api.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu Harno Trimadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahu, dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
1. Harno Trimadi harus bayar sejumlah uang pengganti
Selain itu, Harno juga dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu harus diayar dalam waktu sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga jika tidak dibayar maka hartanya disita dan dilelang oleh jaksa, untuk menutupi unang pengganti, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.